Rembang – Kamis, tanggal 06 Februari 2020 Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2019 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LKPJ) Akhir Tahun 2019. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 4 Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang dan dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Bapak Nur Purnomo Mukdiwidodo, S.IP dengan didampingi oleh Kasubbag Administrasi Kewilayahan Mukhammad Anwar Fuadi, SSTP, M.Si.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh anggota Tim Penyusunan LPPD LKPJ yang berasal dari seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Rembang. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari tindak lanjut pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120.04/6977/OTDA tentang Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2019.

Agenda Kerja Penyusunan LPPD dan LKPJ

Tahapan penyusunan LPPD dan LKPJ telah dimulai pada tanggal 13 Januari 2020 dengan Permintaan Data Personil LPPD-LKPJ ke seluruh Perangkat Daerah. Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 dilaksanakan Rakor Tim Penyusun LPPD LKPJ tingkat Kabupaten. Dilanjutkan dengan tahapan Rakor dengan Tim OPD dan Pembagian Tugas OPD pada tanggal 6 Februari 2020 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Rembang. Agenda selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan Desk Data capaian serta data dukung dengan Tim Penyusun Perangkat daerah pada tanggal 18 Februari 2020. Agenda tersebut di atas dilaksanakan guna mengejar target pemenuhan ketentuan Penyampaian Laporan Pada akhir Bulan Maret 2020. Direncanakan pada 24 Maret 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang dapat menyampaikan Dokumen LPPD serta Dokumen SPM ke Gubernur, serta Dokumen  LKPJ ke DPRD Kabupaten Rembang.

Materi Rakor Dapat di Download di
https://setda.rembangkab.go.id/download/lppd/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *