RKA atau Rencana Kerja dan Anggaran, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan oleh suatu instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran. RKA menjabarkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, serta anggaran yang diperlukan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Berikut RKA Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang RKA INDUK TAHUN 2025 RKA INDUK TAHUN 2024
- HOME
- []Tentang kami
- --Profil
- --Struktur Organisasi
- --Tugas dan Fungsi
- Berita
- []Layanan
- --JDIH
- --LPSE
- []PPID
- --Struktur Organisasi PPID
- --Profil dan Fungsi PPID
- --[]Informasi Publik
- --[]--Informasi Setiap Saat
- --[]--Informasi Berkala
- --[]--Informasi Serta Merta
- --Daftar Informasi Dikecualikan
- --Maklumat
- --Regulasi
- --Form Permohonan Informasi
- --Form Permohonan Keberatan
- []Publikasi
- --Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
- --Rencana Strategis (Renstra)
- --Indikator Kinerja Utama (IKU)
- --Rencana Kinerja (Renja)
- --Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
- --Rencana Kerja Tahunan (RKT)
- --Rencana Aksi (Renaksi)
- --Perjanjian Kinerja (PK)
- --Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- --Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)