Setda Rembang – Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) akan mendampingi pemerintah desa (Pemdes) dalam pengelolaan dana desa. Jaksa menjadi teman pemdes dalam mengelola dana desa sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi yang terjerat kasus korupsi.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Rembang, H. Agus Salim, S.H., M.H. ketika membacakan sambutan Bupati Rembang mengatakan Program Jaksa Garda Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang Intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

“Pengelolaan dana desa, mempunyai celah atau rawan penyimpangan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya Pemerintah Kabupaten Rembang berharap dengan hadirnya program ini nantinya dapat memberikan pendampingan, pengawasan, dan membuka ruang konsultasi dalam pengelolaan keuangan bagi pemerintah desa, khususnya kepala desa beserta perangkat desa, sehingga mampu mencegah pemerintah desa terkena masalah hukum.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto mengapresiasi program tersebut. Dia berharap, dengan adanya Jaksa Jaga Desa, program pembangunan di desa bisa lebih optimal. (Prokopimda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *