Setda Rembang – Bupati Rembang menghadiri Rapat koordinasi teknis tindak lanjut SK.185/MENLHK/ SETJEN/PSL.0/3/2023 dan SK.192/MENLHK/PSKL/PSL.0/3/2023 di Museum RA Kartini, Selasa (10 /10/2023).
Dengan diterbitkannya SK. 185/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023 tentang Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan Perhutani di Kabupaten Pati, Blora, Grobogan, dan Rembang Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya SK. 192/MENLHK/PSKL/PSL.0/3/2023 tentang Daftar Indikatif Kelompok dalam Proses Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan seluas ± 11.852 Ha di Kabupaten Brebes, Kudus, Pati, Grobogan, Blora, Rembang Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur merupakan tindak lanjut Pemerintah dalam Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Melalui SK Menteri LHK No. SK.185/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023 Pemerintah memberikan Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan Perhutani atas usulan 13 Kelompok Tani Hutan (KTH) dan/atau Gapoktan di Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Rembang.
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan melakukan fasilitasi dan validasi dilaksanakan pada 13 KTH dan/atau Gapoktanhut berkoordinasi dengan Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara dan berkerja Bersama dilapangan dan akan dilakukan evaluasi setiap dua tahun untuk peningkatan kapasitas dan produktivitas kelompok.
Selanjutnya melalui SK Menteri LHK No.192 Tahun 2023 ditetapkan Daftar Indikatif Kelompok Dalam Proses Perhutanan Sosial seluas 11.582 Ha sejumlah 36 kelompok di Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Rembang yang selanjutnya perlu dilaksanakan fasilitasi dan validasi administrasi dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus. (KD/MK)