Setda Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang meraih nilai 93,01(Zona Hijau) Kategori: A (Kualitas Tertinggi) dalam Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023. Hal ini berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023.

Penyerahan dilakukan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 (Opini Pengawasan Ombudsman RI) di gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (18/12/2023).

Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Rembang, Dwi Wahyuni Hariyati mengatakan nilai yang didapatkan Rembang naik dari tahun 2022 yaitu 90,86.

“Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI adalah penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah secara keseluruhan. Dengan naiknya penilaian ini menunjukkan cerminan pemerintah Kabupaten Rembang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sangat baik sesuai standar pelayanan”, jelasnya.

Penilaian dilakukan oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada Juni – Oktober 2023 terhadap bbrp OPD/Unit Lokasi Evaluasi sbb : DINDIKPORA, DPMPTSP, DINSOSPPKB, DINKES, DINDUKCAPIL, Puskesmas Rembang 2, dan Puskesmas Pamotan.

Sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kementerian/Lembaga Non Kementerian/Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk Provinsi Jawa Tengah. (Prokopimda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *