Pemerintah Kabupaten Rembang mengeluarkan surat edaran yang menganjurkan kepada masyarakat untuk menggunakan besek bambu atau daun guna membungkus dan mendistribusikan daging kurban.
Surat edaran tersebut bernomor: 660.1/2221/2019, tentang pengurangan kantong plastic dalam pendistribusian daging hewan kurban, yang ditandtangani oleh Sekda Rembang Subakti.
Anjuran ini disebut sebagai salah satu upaya kebijakan nasional untuk menekan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah plastik saat hari raya idul adha tiba.
Sektretaris Daerah Kabupaten Rembang Subakti melalui surat edaran meminta kepada para camat dan Organisasi Perangkat Daerah untuk meneruskan anjuran kepada panitia pemotongan hewan kurban di daerah.
“Diimbau agar penggunaan kantung plastik dikurangi dan diminta menggunakan wadah berbahan organik atau yang mudah terurai seperti besek anyaman bambu atau daun,” bunyi edaran tersebut. Terkait hal tersebut, mohon saudara meneruskan imbauan kepada panitia pelaksana pemotongan hewan kurban di wilayah masing-masing,” bunyi tulisan yang tertera dalam surat edaran tersebut.
Camat Rembang kota H Mustholih mengaku sudah meneruskan surat edaran tersebut ke desa-desa, dan kelurahan yang ada di kecamatan kota. Selain melalui surat edaran himbauan juga dilakukan melalui forum pertemuan.
Sebelum ada surat edaran tersebut, Mustholih mengaku sudah sering melakukan melakukan sosialisasi penekanan pengurangan limbah plastik di wilayah kota.
“Melalui surat dan juga WA, melalui pertemuan juga sering kami sampaikan. Kita harus optimis untuk pengurangan sampah. Sebelum adanya surat edaran tersebut kita juga sudah sering melakukan,” kata Mustholih.
Sebagai gantinya, Camat Rembang kota menyarankan pendistribusian daging kurban dapat dilakukan menggunakan daun pisang. Selain lebih murah, juga bahan tersebut ada disetiap desa, tanpa harus beli.