
Setda Rembang – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang melakukan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Batik Lasem Sebagai Warisan Budaya Kabupaten Rembang bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Rembang, Selasa (31/10).
Rapat Pembahasan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Rembang, Irban I Inspektorat Kab. Rembang, Kabid PSDI Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Rembang, Kabid Penelitian dan Pengembangan BAPPEDA Kab. Rembang, Kasubbag Keuangan BPPKAD Kab. Rembang, Sub Koordinator pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Rembang, serta Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.
Rapat Pembahasan hari ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Rembang, Dedhy Nugraha, S.H., M.Si. Selama proses pembahasan, banyak didapatkan masukan positif dari undangan yang hadir. Masukan-masukan ini akan menjadi catatan demi menghasilkan Produk Hukum yang berkualitas. (Bag.Hukum/Humas)