Setda Rembang – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang melakukan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Pemberdayaan Desa Wisata, pada Senin (30/10).

Rapat Pembahasan hari ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang, H. Agus Salim, S.H., M.H. dan digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang.

Hadir dalam rapat pembahasan ini Staf Ahli Bupati, perwakilan Kepala BPPKAD Kab. Rembang, perwakilan Kepala BAPPEDA Kab. Rembang, perwakilan Kepala Dinbudpar Kab. Rembang, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Rembang beserta Sub Koordinator perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.

Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini nantinya akan memberikan payung hukum dalam pengelolaan dan pemberdayaan desa wisata yang ada di Kabupaten Rembang. (Bag.Hukum/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *