Setda Rembang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Dr. Fahrudin.,S.H.,M.H., Cr.FA menyaksikan penandatanganan Memorendum of Understanding (MOU) atau perjanjian Kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara antara Dinpermades, Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Rembang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang di Lantai iv Setda Rembang, Selasa (27/8/2024).

Sekda Rembang dalam sambutanya mewakili Bupati Rembang mengatakan Kepala Desa/Kelurahan merupakan ujung tombak dari suatu pemerintahan, untuk itu penerapan undang-undang tentang desa harus bersinergi dengan pemerintah untuk membantu Bupati dalam menjalankan program yang ada, agar perkembangan desa atau kelurahan bisa selaras.

“Pembangunan daerah juga harus didukung oleh peran serta masyarakat, sektor swasta/wirausaha dan penciptaan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dari level paling bawah. Peran pemerintah hanya membantu dengan memberikan pendampingan dan memastikan dana hak desa bisa mengalir dengan adil dan transparan,” katanya

Pihaknya berharap adanya berkoordinasi dan menyamakan persepsi antara pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan desa dalam menanggapi masalah-masalah aktual baik menyangkut program atau kegiatan yang dilakukan dalam mengantisipasi munculnya persoalan krusial mengenai desa, terutama terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan masyarakat, agar terwujud penyelenggaraan pemerintah desa yang tertib dan akuntabel berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Prokopimda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *