Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan sistematis berisi seluruh informasi yang dikuasai, dihasilkan, atau dikelola oleh badan publik—tidak termasuk informasi yang dikecualikan—sebagai bentuk transparansi sesuai UU No. 14 Tahun 2008. DIP wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, atau setiap saat untuk memenuhi hak publik.
Komponen Utama Daftar Informasi Publik (DIP):
Informasi Berkala : Profil, kinerja, keuangan, dan agenda kerja.
Informasi Serta Merta : Informasi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi Tersedia Setiap Saat : Peraturan, laporan kepegawaian, dan hasil penelitian.
DIP berbeda dengan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), yang mana DIK adalah dokumen rahasia/terbatas berdasarkan uji konsekuensi. Anda dapat menemukannya di situs resmi badan publik terkait (PPID).
DAPATKAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK PADA MENU PPID.