Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta merta.
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi antara lain:
- informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
- informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
- bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
- informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
- informasi Prakiraan Cuaca Kabupaten Rembang;
- informasi BPOM tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/ atau
- informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Tanggal | Jenis | Nomor | Tentang | # |
---|---|---|---|---|
16 Maret 2020 | Surat Edaran Bupati | 440/0176/2020 | Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Rembang | Unduh |
16 Maret 2020 | Surat Edaran Sekretaris Daerah | 890/0714/2020 | Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang | |
19 Maret 2020 | Keputusan Bupati | 440/1087/2020 | Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rembang | Unduh |
28 Maret 2020 | Keputusan Bupati | 440/1091/2020 | Penetapan Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Rembang | Unduh |