Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Asisten berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;

Bagian Pemerintahan:

  1. Sub Bagian Administrasi Pemerintahan;
  2. Sub Bagian Administrasi Kewilayahan; dan
  3. Sub Bagain Kerja Sama dan Otonomi Daerah.

Bagian Kesejahteraan Rakyat:

  1. Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
  2. Sub Bagian Kesejahteraan Sosial; dan
  3. Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat.

Bagian Hukum:

  1. Sub Bagian Perundang-Undangan;
  2. Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
  3. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.

 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam:

  1. Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
  2. Sub Bagian Perekonomian; dan
  3. Sub Bagian Sumber Daya Alam.

Bagian Administrasi Pembangunan:

  1. Sub Bagian Penyusunan Program;
  2. Sub Bagian Pengendalian Program; dan
  3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa :

  1. Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
  3. Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.

 

Asisten Administrasi Umum

Bagian Umum:

  1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan; dan
  3. Sub Bagian Perlengkapan.

Bagian Organisasi:

  1. Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
  2. Sub Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik; dan
  3. Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah :

  1. Sub Bagian Protokol;
  2. Sub Bagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Daerah; dan
  3. Sub Bagian Administrasi dan Rumah Tangga Pimpinan Daerah.