Setda Rembang – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang melaksanakan penyuluhan hukum pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa di Balai Desa Karangsari Kecamatan Sulang, Rabu (28/02/2024).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Korem 073/Makutarama Kodim 0720 dalam rangka kegiatan non fisik TMMD Sengkuyung I Tahun Anggaran 2024 ini mengundang tokoh masyarakat dan perangkat desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat paham tentang hak kepemilikan atas tanah.

Keberadaan hukum pertanahan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria.

Staff Bagian Hukum Setda Rembang, Said menyampaikan tujuan kegiatan ini agar masyarakat sadar hukum terhadap tentang pendaftaran tanah. Ide dasar pertanahan dalam UU ini perlu dipahami kepemilikan atas tanah sampai ruang angkasa hingga sumber didalamnya.

Selanjutnya, bumi, air dan kekayaan didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kepada rakyat. Dalam menguasai ini, negara berperan mengatur dan mengeloa tanah, sehingga diberikan atas kepemilikan hak atas tanah antara lain, hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai.

“Tujuan pendaftaran tanah agar agar memberikan kepastian hukum dan sebagai tanda bukti kepemilikan,” ujarnya.

Selain itu, pihkanya juga mengingatkan untuk memperhatikan problematika ketika terjadi sengketa pertanahan, misalnya kepemilikan tanah lebih dari satu orang, sertifikat hak milik ganda atau sertifikat bodong.

Narasumber lainya, Febri menjelaskan ketika terjadi sengketa tanah, terdapat dua sistem penyelesaian sengketa, yakni melalui non litigasi (mediasi, rekonsiliasi) dan litigasi (upaya hukum) dipengadilan. Dia berharap, adanya penyuluhan hukum ini, masyarakat Desa Karangsari Kecamatan Sulang dapat lebih memahami bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan.

Terlebih, dalam penyelesaian sengketa non litigasi diperlukan win win solition agar mencapai kesepakatan semua pihak. (Bagian Hukum Setda Rembang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *