Setda Rembang – Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorendum of Understanding (MoU) tentang pengolahan sampah sistem Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Rembang antara Pemkab Rembang dan PT. Semen Gresik dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rembang, Kamis (30//12/2023).
RDF merupakan sebuah system/cara untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar semacam batu bara. Rencananya, hasil olahan sampah di Rembang ini akan dimanfaatkan untuk bahan bakar pabrik semen di Rembang.
Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz menyampaikan penandatangan ini merupakan salah satu syarat yang akan dilampirkan untuk proses pengajuan ke pemerintah pusat.
“Ini merupakan program pemerintah tentang bagaimana cara mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif terbarukan. Memang hal ini membutuhkan waktu karena pembiayaan terkait teknologi modern tidak sedikit, setidaknya dengan biaya 130 milyar yang akan oleh dibiayai APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara-red),” jelasnya.
Pihaknya berharap proses perencanaan yang akan menjadi awal pergerakan pengolahan sampah berteknologi modern diharapkan segera dirumuskan.
Bupati mengucapkan terimakasih kepada PT. Semen Gresik yang sudah menerima hasil rencana ini dengan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. (Humas Setda)
-dokumentasi-