Setda Rembang – Sebanyak 61 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis formasi 2022 dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) di Lantai IV Kantor Bupati Rembang, Jum’at (24/11/2023).

Peserta PPPK yang dilantik ini merupakan hasil optimalisasi pengisian formasi tahun 2022. Sehingga jika ditambahkan dengan 47 peserta PPPK tenaga teknis formasi 2022 yang telah dilantik sebelumnya, maka total PPPK tenaga teknis formasi 2022 berjumlah 108 peserta.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan setelah peserta PPPK dilantik dan menandatangani perjanjian, maka mulai saat itu juga sudah terikat dengan aturan. “Maka PPPK harus menguasai aturan tentang pegawai pemerintah sekaligus aturan tentang kedinasan,” jelasnya.

Ia mewanti-wanti kepada PPPK yang baru dilantik agar tahu tentang kewajiban pekerjaan apa yang harus dikerjakan. Sebab dikhawatirkannya PPPK justru tidak tahu pekerjaan yang harus dikerjakan usai dilantik.

Bupati menambahkan hasil optimalisasi pengisian PPPK formasi 2022 merupakan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Maka PPPK yang telah diterima melalui hasil optimalisasi harus bersyukur dan wajib bekerja sungguh-sungguh. (Humas Setda)

-dokumentasi-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *