Setda Rembang – Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang melakukan Rapat Koordinasi terkait Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Selasa (12/12/2023) ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Rembang, Bappeda Kab. Rembang, Dindikpora Kab. Rembang, Dinas Kesehatan Kab. Rembang, DPUTARU Kab. Rembang, BPBD Kab. Rembang, Dindukcapil Kab. Rembang, DinsosPPKB Kab. Rembang, Satpol PP Kab. Rembang, Inspektorat Kab. Rembang, BPPKAD Kab. Rembang, Dinkominfo Kab. Rembang, Bagian Hukum Setda Kab. Rembang, Bagian Pemerintahan Setda Kab. Rembang.

Rapat Pembahasan hari ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Rembang H. Agus Salim, S.H, M.H.

SPM merupakan turunan program yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan merupakan program berkelanjutan. Karena pemerintah melalui Kemendagri berharap setiap warga negara mendapatkan haknya. Hak yang dimaksud berupa kesehatan, pendidikan, perumahan, hingga ketertiban umum.

Penerapan SPM di daerah penting untuk memastikan bahwa penyediaan pelayanan dasar yang diberikan bermuara pada terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, daerah wajib membuat Rencana Aksi Penerapan SPM sebagai amanat Permendagri 59 tahun 2021 tentang Penerapan SPM.

Sebelumnya, dikutip dari integrasi-edukasi.org, dalam rangka meningkatkan implementasi penerapan SPM Tahun 2023 di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan asistensi dan supervisi penyusunan dokumen rencana aksi penerapan SPM untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah agar daerah mampu mengimplementasikan penerapan SPM secara maksimal dan segera memfinalkan dokumen rencana aksi yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. (Prokopimda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *