KLI DISINI UNTUK DOWNLOAD >> SIRUP_PROKOPIMDA_SETDA REMBANG_2024

Apa itu SIRUP?

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) merupakan salah satu aplikasi sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) berbasis web (web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP dan memantau pengeluaran secara efisien.

SIRUP mempunyai tujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA (Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran)  dalam mengumumkan RUP nya.

SIRUP adalah sistem informasi rencana umum pengadaan, jadi setiap pengadaan barang jasa pemerintah wajib untuk dimasukkan dalam aplikasi SIRUP, tujuan dimasukkan pada aplikasi SIRUP yaitu :

  1. Kaitannya legalitas pengadaan, jadi suatu pengadaan barang jasa pemerintah ketika tidak di RUP kan berarti dianggap ilegal atau tidak sah, jadi wajib untuk diumumkan untuk mendapat legalitas pengadaan barang di RUP,
  2. Kaitannya dengan informasi keterbukaan publik, jadi dana APBD itu sekarang boleh diketahui masyarakat jadi melalui SIRUP masyarakat akan tau penggunaan dana APBD khususnya untuk sekolah dasar kalau pada umumnya semua OPD wajib juga untuk mengumumkan RUP nya,
  3. Untuk efisiensi, dengan diumumkan di RUP maka akan banyak produk-produk yang ditawarkan oleh penyedia dengan harga yang kompetitif atau harga lebih murah