Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Bagian Umum Setda Rembang menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Cukai di Fave Hotel, Rabu (22/11/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Dr. Fahrudin, S.H., M.H.,CFrA. dalam kegiatan tersebut mengharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus selalu berinovasi dan selalu mengontrol kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Rembang. Pihaknya juga mengingatkan untuk selalu mewaspadai dan melaporkan jika ada rokok illegal beredar pada masyarakat.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Rembang, Aris Gunawan Wijanarko, S.STP., M.M. mengatakan kegiatan ini membahas menganai informasi tentang percukaian mulai dari regulasi hingga pajak dan penggunaanya. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Perangkat Daerah (PD) se Kabupaten Rembang, stakeholder terkait, mahasiswa, pedagang dan petani tembakau. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *