Setda Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan menjalani visitasi Badan Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akhir Oktober 2023 ini. Hal ini sesuai surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 376/KI-JTG/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian SAQ (e-monev) dan akan dilakukan penilaian ketiga yaitu visitasi badan publik.

Rapat koordinasi untuk menyiapkan penilaian ini sudah dibahas di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Rembang, Kamis (19/10/2023).

Assisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Rembang, Dwi Wahyuni Hariyati menjelaskan rapat tersebut memuat pengarahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memenuhi berkas keterbukaan informasi sesuai dengan pengisian SAQ yang ditujukan untuk persiapan penilaian e-monev tahap III (visitasi).

Dalam kegiatan tersebut juga dibahas tentang rencana keterbukaan informasi Pemkab Rembang akan berkolaborasi dengan sejumlah OPD agar hasil dari penilaian SAQ selanjutnya dapat meningkat.

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Puiblik tahun 2023 dilaksanakan dengan beberapa tahapan yaitu sebagai berikut:

Tahap pertama pengisian kuesioner

Tahap kedua Verifikasi Data,

Tahap ketiga Presentasi Badan Publik,

Tahap ke empat Visitasi,

Tahap kelima Penilaian dan Penetapan oleh Komisi Informasi,

Tahap ke enam yaitu pengumuman dan penganugrahan.

Kegiatan visitasi di Kabupaten Rembang rencananya akan dilakukan pada 31 Oktober 2023. Selain tingkat kabupaten visitasi juga akan dilakukan di desa kategori inovatif yaitu Desa Punjulharjo, Desa mojowarno, dan Desa Mantingan.

Pada tahap I Jumlah nilai bobot Web dan Medsos Kab Rembang mencapai 96.00 dengan kategori informatif. Pada tahap ke II jumlah Nilai bobot dan SAQ Verifikasi mencapai angka 92.83 dan dengan status lolos tahap III. (PP/MK)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *